Pasal 145
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini; dan b. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
