PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 142
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada: a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang; b. Gubernur; dan c. Bupati/Walikota. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
