PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 12
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Strategi peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kawasan fungsional perkotaan dan mewujudkan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari setiap DAS dengan sebaran yang proporsional yang berada di Kawasan Perkotaan Mebidangro; b. menyelenggarakan …
~ 16 ~ b. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berbasis wilayah sungai dan DAS; dan c. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung.
