Pasal 111
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/sub sistem daerah pengaliran;
- penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir.
