Pasal 109
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana tanah longsor; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana tanah longsor.
