Pasal 100
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air waduk, dan bangunan pengolahan air baku; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik. Pasal …
~ 94 ~
