PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 46
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BKKBN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
