PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan h. Inspektorat Utama.
