Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
