PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
