PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
