PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
