PERPRES
Berlaku
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PENSIUN, DAN DANA ALOKASI UMUM BULAN OKTOBER 2008
Pasal 1
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008; b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
