PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
