PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
