PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 39
(1) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
