PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 36
(1) SINAS NK dapat rnemfasilitasi kebutuhan elemen data dan persyaratan yang dibutuhkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan. (21 Dalam rangka proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem elektronik lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina harus memenuhi standar dan prinsip interoperabilitas dengan SINAS NK.
