PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 29
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pelaku Usaha yang belum pernah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 213691 A BAB TX. . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
