Pasal 24
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (2) Kondisi... SK No 213646 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. investasi baru; d. program prioritas pemerintah; dan/atau e. kondisi lainnya. (3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri. (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu: a. pengajuan baru; b. pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; c. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; d. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau e. pengajuan kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak. (6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh: a.Pelaku... SK No 213695 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau b. Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. {71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
