PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 22
Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal23... SK No 213647 A (1) (21 (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
