PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 16
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK' (3) Penetapan . . . SK No 213652A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
