Pasal 10
(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk: a. komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan b. komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (2) Dalam... d (e) SK No 2136624 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- t2l Dalam pen5rusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal 1 1 (U Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a. rencana produksi; b. realisasi produksi tahun sebelumnya; c. kebutuhan rumah tangga; dan/atau d. kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. l2l Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/ harmonized sgstem code; b. uraian barang; c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia Pada SINAS NK; d. standar mutu; dan/atau e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar. (3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai: a. pos. . . SK No 213661 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 pos tarif/ harmonized sgstem code; uraian barang; jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar.
