PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 20
(1) Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana di Kementerian
Keuangan.
2015, No.105 10
(2) Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan dan penganggaran;
- melakukan penghimpunan Dana;
- melakukan pengelolaan Dana;
- melakukan penyaluran penggunaan Dana;
- melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
- melakukan pengawasan.
