PERPRES
PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.131 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
