PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
