PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 40
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
