PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
