PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di bawah Kepala dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BMKG. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan nama lain sesuai dengan kekhususannya.
