Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika; e. koordinasi dan kerjasama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
