PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
