PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini,
