PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
