PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
