PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat program pembentukan UNDANG-UNDANG dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi :
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang akan diwujudkan;
c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
