PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
