PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
(1) Dalam hal PRESIDEN memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut atas dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, PRESIDEN menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaporkan kepada PRESIDEN.
