PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
Badan Legislasi adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
