PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
GTN BHAM dan GTD BHAM yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya GTN BHAM dan GTD BHAM berdasarkan Peraturan Fresiden ini.
