PERPRES
STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
( pelaksanaan 1) Menteri pelaporaa Aksi BHAM oleh GTN BHAM dan GTD BHAM setiap bulan September tahun berjalan.
(2)Menteri...
SK No l77l40A
PNESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden setiap bulan Desember tahun bedalan jika diperlukan. dan I ata'u sewaktu-waktu
(3) Laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
