PERPRES
PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
