Pasal 99
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam DISTRIBUSI II huruf a ...
7165 - huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, dan/ atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan e. ketentuan lain meliputi penerapan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
