Pasal 93
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan jalan bebas hambatan; b. arahan peraturan zonasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang; DISTRIBUSI II c. arahan
c. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi sungai yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai; d. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan; e. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api; f. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan dan untuk alur pelayaran; dan g. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: DISTRIBUSI II
pemanfaatan
pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi:
pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;
penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;
penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaian dengan fungsi jalan; dan
penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (3) Arahan peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) meliputi: DISTRIBUSI II a. kegiatan
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B untuk mendukung pergerakan orang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan DISTRIBUSI II e. ketentuan ...
e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:
- fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/ atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/ atau taksi; dan
- fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/ toilet, musholla, kios / kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman. (5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan DISTRIBUSI II kendaraan
- 15 1 - kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan
- fasilitas penunjang berupa kamar kecil/ toilet, tempat ibadah, kios/ kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman. (6) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; DISTRIBUSI II d. ketentuan
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi:
- pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api. (9) Arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api. (10) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional pelabuhan utama, kegiatan penunjang operasional pelabuhan utama, kegiatan pengembangan kawasan DISTRIBUSI II peruntukan
peruntukan pelabuhan utama, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan utama. (11) Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur pelayaran dan kegiatan penyediaan fasilitas alur pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi alur pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran; d. prasarana dan sarana minimum meliputi prasarana dan sarana penanda alur pelayaran di laut pada wilayah perairan yang merupakan kawasan terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk alur pelayaran di laut dilakukan dengan memperhatikan jaringan energi dan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II (12) Arahan
(12) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan dan/ atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/ atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DISTRIBUSI II c. kegiatan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan d. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
