Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/ Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; e. Penataan Ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan sekitarnya; h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. DISTRIBUSI II
