PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 45
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. (2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM; b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan persampahan.
