Pasal 39
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari. (2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alur pelayaran di laut. (3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan b. alur pelayaran masuk pelabuhan. (4) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan INDONESIA; (5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan transportasi dan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II Pasal 40 ...
