PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
