PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
