Pasal 118
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dan/ atau kegiatan pertanian dengan irigasi teknis dan/atau lahan basah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5 dan alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen); dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
- prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
- ruang dan jalur evakuasi bencana. DISTRIBUSI II Pasal 119 ...
