PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 1
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
