Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. (2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisikan : a. Bab 1 Pendahuluan : Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; b. Bab 2 Kondisi Umum : Nawa Cita Dalam Dimensi Pembangunan, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Peta Permasalahan Pembangunan Nasional; c. Bab Kerangka Ekonomi Makro : Ekonomi Makro dan Kebutuhan Investasi, Faktor Pendorong Kemajuan Ekonomi; d. Bab 4 Tema dan Agenda Pembangunan : Tema RKP 2016, Sasaran Pembangunan Tahun 2016, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Kaidah Pelaksanaan; e. Bab Pembangunan Bidang : Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, Bidang Pembangunan; f. Bab 6 Pengembangan Wilayah : Arah dan Strategi Pengembangan Wilayah Nasional, Sasaran Pengembangan Wilayah; dan g. Bab 7 Penutup, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Pagu indikatif tahun 2016 disusun dan ditetapkan sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
